- Mahasiswa yang merencanakan menghentikan studi untuk sementara diwajibkan mengajukan cuti akademik dengan mengikuti peraturan yang berlaku
- Cuti akademik bisa diajukan bila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Untuk mahasiswa Program Sarjana, sudah mengumpulkan minimal 36 sks dan IPK ≥ 2,00
- Untuk mahasiswa Program Sarjana dari D III, sudah mengumpulkan minimal 30 sks dan IPK ≥ 2,00
- Untuk mahasiswa Program D III sudah mengumpulkan minimal 30 sks dan IPK ≥ 2,00
- Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik maksimal 2 semester berturut-turut, dengan maksimal dua kali pengajuan.
- Ijin cuti akademik tidak dibenarkan untuk semester yang telah lalu (tidak berlaku surut)
- Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penghitungan lama studi.
- Cuti akademik dengan alasan khusus dapat diberikan kepada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain :
- Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan
- Sakit lebih dari satu bulan dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit
-
- Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama Universitas Diponegoro dan menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama satu bulan atau lebih, dapat mengambil cuti akademik setelah mendapat persetujuan Rektor.
- Mahasiswa yang sedang menjalani hukuman penjara/hukuman skorsing, sedang atau mengikuti CTS, Student Exchange, Twinning Program, Double Degree dari Universitas Diponegoro tidak dapat mengajukan cuti akademik.
- Biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama cuti dibayar 50%.
- Tata cara pengajuan cuti akademik adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dekan
- Surat Permohonan cuti harus diketahui oleh Ketua Jurusan/Prodi
- Permohonan cuti dilampiri dengan :
- Transkrip akademik
- Copy Bukti SPP terakhir
- Copy KTM yang masih berlaku
- Surat Keterangan lain yang relevan (Surat Keterangan Sakit, dll)
- Surat Rekomendasi Ketua Jurusan/Program studi
- Permohonan pengajuan cuti selambat-lambatnya 2 bulan setelah kuliah dimulai.
- Permohonan pengajuan cuti yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan tidak akan diperhatikan/ditolak dan yang bersangkutan dianggap tidak mengikuti kegiatan akademik secara penuh.
- Mahasiswa mendapatkan Surat Ijin cuti akademik dari Dekan Fakultas/Direktur Program Pascasarjana