Aturan Konversi Mata Kuliah untuk Program MBKM Reguler, Tematik, Magang Mandiri, dan PKL
A. MBKM Reguler (Studi Independen)
-
Mahasiswa dibebaskan dari perkuliahan reguler karena kegiatan dengan mitra berlangsung ≥ 4 bulan.
-
Akan dibuatkan kelas khusus MBKM.
-
Mata kuliah yang dapat dikonversi:
a. Semua mata kuliah pilihan baru (bukan mata kuliah perbaikan).
b. Mata kuliah wajib dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dosen pengampu (mahasiswa menghubungi sendiri). -
Untuk memenuhi beban 20 SKS, mahasiswa dapat menambahkan mata kuliah soft skills.
-
Persetujuan konversi mata kuliah dilakukan oleh Tim Konversi MBKM.
Alur Kegiatan:
a. Mahasiswa menyusun proposal MBKM.
b. Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pengampu mata kuliah yang akan dikonversi.
c. Proposal yang telah disetujui dosen pengampu diunggah ke tautan MBKM dengan melampirkan surat persetujuan.
d. Mahasiswa melaksanakan kegiatan MBKM.
e. Mahasiswa menyusun laporan MBKM dengan melampirkan nilai dari mitra.
f. Nilai diinput ke sistem SIAP oleh Tim MBKM.
B. MBKM Tematik (Proyek Dosen)
-
Mahasiswa dibebaskan dari perkuliahan reguler karena kegiatan berlangsung ≥ 4 bulan.
-
Akan dibuatkan kelas khusus MBKM.
-
Mata kuliah yang dapat dikonversi:
a. Semua mata kuliah pilihan baru (bukan mata kuliah perbaikan).
b. Mata kuliah wajib dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dosen pengampu (mahasiswa menghubungi sendiri). -
Tema kegiatan dapat digunakan sebagai bahan Tugas Akhir dengan pembimbing dosen penerima proyek.
-
Untuk memenuhi beban 20 SKS, mahasiswa dapat menambahkan mata kuliah soft skills.
-
Persetujuan konversi mata kuliah dilakukan oleh Dosen Proyek.
Alur Kegiatan:
a. Mahasiswa menyusun proposal MBKM.
b. Mahasiswa berkonsultasi mengenai proposal dengan Dosen Proyek.
c. Mahasiswa melaksanakan kegiatan MBKM.
d. Mahasiswa menyusun laporan MBKM.
e. Dosen Proyek menyerahkan laporan nilai mahasiswa kepada Tim MBKM.
f. Nilai diinput ke sistem SIAP oleh Tim MBKM.
C. Magang Mandiri
(Koordinator: Ibu Retno)
-
Mahasiswa tetap mengikuti perkuliahan reguler karena durasi kegiatan < 4 bulan.
-
Nilai dari tempat magang dikonversi untuk komponen Aktivitas Partisipatif dan Hasil Proyek.
-
Tidak dibuatkan kelas khusus MBKM; mahasiswa tetap mengikuti kelas reguler.
-
Mata kuliah yang dapat dikonversi:
a. Semua mata kuliah pilihan baru (bukan mata kuliah perbaikan).
b. Mata kuliah wajib dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dosen pengampu (mahasiswa menghubungi sendiri). -
Untuk memenuhi beban 20 SKS, mahasiswa dapat menambahkan mata kuliah soft skills.
-
Persetujuan konversi mata kuliah dilakukan oleh Tim Konversi MBKM.
Alur Kegiatan:
a. Mahasiswa mendaftar dan/atau menyusun proposal magang kepada Koordinator Magang.
b. Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pengampu mata kuliah yang akan dikonversi.
c. Proposal yang telah disetujui dosen pengampu dikirim ke Koordinator Magang dengan melampirkan surat persetujuan.
d. Mahasiswa melaksanakan kegiatan magang.
e. Mahasiswa menyusun laporan magang dengan melampirkan nilai dari tempat magang.
f. Nilai dibahas oleh Tim Magang.
g. Nilai diinput ke sistem SIAP oleh Koordinator Tim Magang.
D. Magang PKL
(Koordinator: Bapak Heri)
Kegiatan magang ini dikonversi langsung ke mata kuliah PKL.
Catatan:
-
MBKM Mandiri dengan durasi lebih dari 4 bulan dapat tidak mengikuti perkuliahan reguler, dengan syarat mitra memiliki MoU dengan Undip dan dibuktikan dengan jadwal kegiatan minimal 4 bulan di lokasi mitra.
-
Mahasiswa harus berhati-hati karena saat ini program Studi Independen hampir tidak tersedia. Banyak mitra tidak resmi yang mengatasnamakan Studi Independen. Pastikan untuk selalu memeriksa keberadaan MoU mitra.

